Safira Salsabila
(36412776)
1ID01
Tulisan Softskill
- A. PERKEMBANGAN POLITIK INDONESIA PADA MASA ORDE BARU, ORDE LAMA, DAN REFORMASI
- 1. Perkembangan politik pada Masa orde lama
Konfigurasi Politik Era Orde Lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.
Pada masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 dipersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS 1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar, tetapi masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas objektif serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik, walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”.
Berbagai “Experiment” tersebut ternyata menimbulkan keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk “Ultra Demokrasi” (berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara tahun 1950-1959, maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatuur) dengan menggunakan nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde democratie).
Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita bayar tingggi berupa :
1) Gerakan separatis pada tahun 1957
2) Konflik ideologi yang tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga terjadi kemacetan total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional.
Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.
- 2. Perkembangan Politik pada Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepaT 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik – di Eropa Timur sering disebut lustrasi – dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
Eksploitasi sumber daya Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an
- 3. Perkembangan Politik pada Masa Reformasi
Munculnya Reformasi di Indonesia disebabkan oleh :
1. Ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum.
2. Pemerintah Orde baru tidak konsisten dan konsekwen terhadap tekad awal munculnya orde baru yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam tatanan kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Munculnya suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya
( status quo )
4. Terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa.
5. Timbulnya krisis politik, hukum, ekonomi dan kepercayaan.
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum.
Setelah BJ Habibie dilantik menjadi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 maka tugasnya adalah memimpin bangsa Indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad untuk mewujudkan pemerintrahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie membentuk kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri dari 16 orang menteri yang diambil dari unsur militer, Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan pertemuan I dan berhasil membentuk komite untuk merancang Undang-undang politik yang lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
B. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Pengertian otonomi daerah yang digunakan di Indonesia adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali. Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia telah diatur segala hal mengenai sistem otonomi daerah di Indonesia yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
2. UUD yang mengatur Otonomi daerah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
3. Keberhasilan Otonomi Daerah
keberhasilan Otonomi Daerah diperlukan kesiapan Pemerintah Daerah di segala bidang, terutama kesiapan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah untuk memberdayakan potensi daerah yang ada sehingga dari segi keuangan yang merupakan unsur utama dalam menjalankan pemerintahan daerah dapat dicapai kemandirian.
Berdasarkan hasil analisis maupun pembahasan terhadap kondisi keuangan Kabupaten Sleman pada Era Sebelum Otonomi Daerah dan di Era Otonomi Daerah, maka dapat diambil kesimpulan baik secara Deskriptif maupun secara Kuantitatif/Uji Hipotesis.
Analisis Deskriptif
a. Pertumbuhan APBD di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Rata-rata pertumbuhan APBD Sebelum Otonomi Daerah lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan APBD di Era Otonomi Daerah.
b. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sleman masih sangat kecil, bahkan secara keseluruhan dari tahun ke tahun rata-rata kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD mengalami penurunan. Rata-rata kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Sebelum Otonomi Daerah lebih tinggi dari pada konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD di Era Otonomi Daerah. Hal ini menunjukan bahwa di Era Otonomi Daerah, ketergantungan Kabupaten Sleman terhadap Pemerintah Pusat justru cenderung lebih besar. Sedangkan Proporsi Pengeluaran Daerah terhadap APBD sangat tinggi. Untuk itu, Kabupaten Sleman di Era Otonomi Daerah ini perlu menggali lebih banyak lagi Potensi Daerahnya, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai Sumber Pendapatan Daerah serta diharapkan perbandingan antara jumlah pendapatan dengan jumlah pengeluaran lebih besar jumlah pendapatannya atau dapat dikatakan dengan istilah surplus pendapatan.
c. Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sleman mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika dilihat dari PDRB Harga Konstan masing-masing Sektor, Sektor Perdagangan Hotel dan Restoran masih memegang peranan penting dalam Perekonomian di Kabupaten Sleman. Antara Sektor Pertanian dengan Sektor Perdagangan Hotel dan Restoran di Kabupaten Sleman mempunyai nilai persaingan yang sangat ketat, namun yang memiliki tingkat perkembangan yang semakin meningkat adalah Sektor Perdagangan Hotel dan Restoran. Hal ini disebabkan oleh menurunnya produksi Sektor Pertanian akibat lahan pertanian mulai menyempit serta mulai maraknya kegiatan ekonomi masyarakat di Sektor Perdagangan maka akan mengakibatkan berubahnya Struktur Ekonomi masyarakat Kabupaten Sleman. Sehingga Sektor Perdagangan tampaknya menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat.
d. Perkembangan ekonomi kelompok sektor di Kabupaten dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain : Kelompok sektor Tersier, Primer dan Sekunder. Di Kabupaten Sleman kelompok yang memegang peranan penting adalah sektor Tersier yang terdiri dari (Sektor Perdagangan Hotel dan Restoran; Sektor Pengangkutan dan Komunikasi; Sektor Keuangan, Sektor Persewaan, Sektor Jasa Perusahaan; serta Sektor Jasa-jasa). Kelompok sektor yang kedua adalah sektor Sekunder terdiri dari (Sektor Industri Pengolahan , Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih serta Sektor Bangunan) sedangkan kelompok sektor mempunyai nilai persentase paling rendah adalah sektor Primer yang terdiri dari (Sektor Pertanian serta Sektor Pertambangan dan Penggalian).
Analisis Kuantitatif
a. Dari hasil Analisis Kuantitatif tentang Derajat Desentralisasi Fiskal, Kebutuhan Fiskal, Kapasitas Fiskal, Upaya Fiskal, Matrik Potensi PAD, Rasio Aktivitas (Keserasian), Rasio Efektivitas dan Efesiensi PAD sebagai jawaban dari Hipotesis Pertama adalah sebagai berikut :
1) Derajat Desentralisasi Fiskal yang telah dihitung dengan menggunakan beberapa Indikator atau Rasio yaitu : Rasio PAD dengan Total Pendapatan Daerah, Rasio Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak untuk Daerah dengan Total Pendapatan Daerah, dan Rasio Sumbangan serta Bantuan terhadap Total Pendapatan Daerah menunjukan bahwa :
(a) Kabupaten Sleman pada Era Sebelum Otonomi Daerah mempunyai rata-rata Rasio PAD dan rata-rata Rasio Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak terhadap Total Pendapatan Daerah lebih tinggi dari pada rata-rata Rasio PAD dan Rasio rata-rata Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak terhadap terhadap Total Pendapatan Daerah di Era Otonomi Daerah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Sleman belum mampu dalam hal pengumpulan PAD dan BHPBP. Sehingga untuk menutup anggaran daerah, Kabupaten Sleman harus berupaya keras mencari sumber pembiayaan lain sehingga ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat dapat dikurangi. Dengan cara Pemerintah Daerah menawarkan investasi suatu kawasan industri, kawasan perdagangan ataupun kawasan ekonomi lainnya, sehingga investor tidak lagi terlibat dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan birokrasi, legal sistem lainnya maupun dengan masyarakat.
(b) Sedangkan Proporsi Penerimaan Daerah terhadap Total APBD antara pos PAD dan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dapat digolongkan Mandiri, karena rata-rata Rasio PAD-nya pada Era Otonomi Daerah selalu meningkat. Namun untuk mencapai tingkat kemandirian keuangan yang optimal, apalagi hanya mengandalkan PAD dan BHPBP maka dibutuhkan waktu yang tidak singkat.
2) Kebutuhan Fiskal yang menggambarkan tingkat kebutuhan per kapita penduduk apabila pengeluaran daerah Kabupaten Sleman dibagi secara merata kepada seluruh penduduk Kabupaten Sleman, menunjukan bahwa rata-rata Kebutuhan Fiskal Standart se-D.I Yogyakarta mengalami peningkatan yang cukup besar. Tetapi Kebutuhan Fiskal Kabupaten Sleman belum tentu mengalami peningkatan. Indeks Pelayanan Publik per kapita Kabupaten Sleman tahun 2002 mengalami peningkatan yang sangat besar.
3) Kapisitas Fiskal yang menggambarkan besarnya usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman yang diwujudkan dalam PDRB untuk memenuhi pengeluaran daerahnya, menunjukan bahwa dari tahun ke tahun Kebutuhan Fiskal Kabupaten Sleman selalu bertambah sedangkan Kapasitas Fiskalnya terjadi penurunan. Dalam kondisi demikian, maka untuk menutup kekurangan tersebut masih diperlukan transfer dana dari Pemerintah Pusat.
4) Dari hasil Analisis Kuantitatif tentang Upaya/Posisi Fiskal yang dihitung dengan rata-rata Perubahan PAD terhadap perubahan PDRB selama kurun waktu sebelas tahun menunjukan hasil yang berbeda. Jika menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku, maka Struktur PAD cukup baik dengan hasil 1,42 (Elastis). Tetapi jika menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Konstan menunjukan hasil yang kurang baik yaitu sebesar 0,62 (Inelastis). Sedangkan rata-rata perubahan PAD terhadap perubahan PDRB pada Era Otonomi Daerah menunjukan hasil yang baik. Baik menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku maupun Atas Dasar Harga Konstan dengan hasil 9,64 dan 9,32 (ELatis).
5) Dari hasil Analisis Kuantitaif tentang Matrik Potensi PAD menunjukan bahwa :
(a) Ada satu jenis Pajak Daerah di Kabupaten Sleman termasuk dalam Kategori Prima adalah Pajak Hotel dan Restoran. Pajak Hiburan serta Pajak Penerangan Jalan mempunyai kategori Potensial. Sedangkan Pajak yang berkategori Berkembang ada dua jenis antara lain adalah Pajak Reklame dan Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Galian Golongan C. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih tergolong berkategori Terbelakang. Maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar Pajak Daerah di Kabupaten Sleman mempunyai potensi yang bagus sehingga diharapkan dapat terus ditingkatkan, hanya ada satu Jenis Pajak yang berkategori Terbelakang. Sementara itu, untuk Jenis Restribusi
(b) Ada satu jenis Restribusi Daerah di Kabupaten Sleman di Era Otonomi Daerah yang mempunyai klasifikasi sebagai Restribusi Daerah yang berkategori Prima adalah Restribusi IMB. Ada tiga Jenis Restribusi yang tergolong dalam kategori Potensial antara lain adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan, Restribusi Pasar dan Restribusi Ijin Ketenagakerjaan. Sedangkan Restribusi yang tergolong Berkembang adalah Restribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Restribusi Pemakaiaan Kekayaan Daerah dan Restribusi Rumah Potong Hewan. Adapun Restribusi yang tergolong berkategori Terbelakang antara lain adalah Restribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Restribusi Parkir di Jalan Umum, Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Restribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Restribusi Ijin Penggunaan Tanah, Restribusi Ijin Trayek, Restribusi Ijin Ganguan dan Restribusi Ijin Keselamatan dan kesejahteraan Kerja
6) Berdasarkan Analisis Kuantitatif tentang Rasio Aktivitas (Keserasian) antara Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan menunjukan bahwa :
(a) Rata-rata Rasio Belanja Rutin terhadap Total Pengeluaran Daerah Sebelum Otonomi Daerah maupun pada Era Otonomi Daerah di Kabupaten Sleman lebih besar dari rata-rata Rasio Belanja Pembangunan terhadap Total Pengeluaran Daerah. Dengan demikian sebagian besar anggaran hanya terserap untuk Belanja Rutin yang digunakan untuk membiayai semua keperluan daerah.
(b) Pada Era Otonomi Daerah rata-rata Rasio Belanja Rutin terhadap Total Pengeluaran Daerah lebih besar dari pada Sebelum Otonomi Daerah yang mengakibatkan rata-rata Rasio Belanja Pembangunan terhadap Total Pengeluaran Daerah menjadi kecil. Hal ini menunjukan bahwa di Kabupaten Sleman, Belanja Rutin lebih besar dari pada Belanja Pembangunan maka manfaat pembangunan yang diperolah masyarakat Kabupaten Sleman masih rendah.
(c) Sebagian besar Belanja Rutin Kabupaten Sleman digunakan untuk membiayai Belanja Pegawai. Pada Era Otonomi Daerah rata-rata konstribusi Belanja Pegawai terhadap Total Belanja Rutin mengalami penurunan.
7) Analisis Kuantitatif tentang Efektivitas dan Efesiensi PAD menunjukan bahwa :
(a) Pada Era Sebelum Otonomi Daerah maupun di Era Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memiliki rasio Efektivitas PAD dari masing-masing Pos Penerimaan Daerah mengalami peningkatan. Hal ini menggambarkan bahwa kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah semakin baik.
(b) Sedangkan Pada Era Sebelum Otonomi Daerah maupun di Era Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memiliki rasio Efesiensi PAD dari masing-masing Pos Penerimaan Daerah mengalami penurunan. Hal ini menggambarkan bahwa kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam mengeluarkan biaya yang dikeluarkan untuk memungut Pendapatan menunjukan kinerja yang semakin efesien.
(c)Berdasarkan perhitungan Analisis Kuantitatif tentang Kemandirian Daerah dan Pola Hubungan sebagai jawaban dari Hipotesis Kedua, menunjukan bahwa Kabupaten Sleman memiliki Kemampuan Keuangan yang rendah sekali yaitu dibawah 25 % sehingga dapat dikatakan bahwa Kabupaten Sleman memiliki Pola Hubungan yang masih bersifat Instruktif. Artinya peranan Pemerintah Pusat lebih dominan dari pada Kemandirian Pemerintah Daerah, (daerah tidak mampu melaksanakan Otonomi Daerah)
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
5. Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
Sumber :
http://yusufhuda.blogspot.com/2013/06/perkembangan-politik-indonesia-pada.html
http://yettihidayah.blogspot.com/2011/11/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah.html
http://semende.wordpress.com/2007/06/23/kutipan-undang-undang-tentang-otonomi-daerah/
http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-9/pelaksanaan-otonomi-daerah/
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2013/03/keberhasilan-otonomi-daerah_2.html